Temukan lokasi parkir resmi dengan petugas parkir terlatih di seluruh Kota Pematangsiantar. Sistem parkir terintegrasi untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan Anda. Data lengkap tahun anggaran 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Dinas Perhubungan, Jl. Merdeka No.1, Pematangsiantar
Temukan lokasi parkir terdekat dengan petugas parkir resmi yang siap melayani Anda dengan profesional
Menampilkan 12 dari 279 lokasi parkir
Jelajahi informasi lengkap tentang sistem parkir tepi jalan umum di Kota Pematangsiantar.
Masih ada pertanyaan? Hubungi kami!
Email: dishub@pematangsiantar.go.id
Anda dapat menggunakan fitur pencarian di halaman ini untuk menemukan lokasi parkir berdasarkan nama jalan, kecamatan, atau nama petugas parkir. Setiap lokasi dilengkapi dengan koordinat GPS yang dapat dibuka langsung di Google Maps untuk navigasi yang mudah.
Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pematangsiantar telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Untuk motor Rp 2.000 per jam dan mobil Rp 3.000 per jam. Tarif ini berlaku di seluruh lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Petugas parkir resmi dilengkapi dengan ID Card yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Mereka juga mengenakan rompi atau seragam khusus. Anda dapat melihat daftar nama petugas parkir di setiap lokasi melalui website ini untuk memastikan keaslian.
Segera laporkan ke petugas parkir di lokasi dan hubungi Dinas Perhubungan melalui nomor telepon yang tertera. Anda juga dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat. Pastikan Anda menyimpan karcis parkir sebagai bukti.
Tidak ada batasan waktu khusus untuk parkir di tepi jalan umum. Namun, parkir beroperasi sesuai jam kerja petugas yaitu Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB dan Sabtu 08:00-14:00 WIB. Pada hari Minggu dan libur nasional, layanan parkir tidak beroperasi.
Anda dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui email dishub@pematangsiantar.go.id atau menghubungi kantor Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar di Jl. Merdeka No.1. Setiap keluhan akan ditindaklanjuti maksimal 3x24 jam kerja.