Berita
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan Nomor : 41/Pdt.G/2025/PN Pms tentang larangan operasional kendaraan odong-odong di jalan umum ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan melaksanakan rapat dengan pihak-pihak terkait ( 12/06/2025) bertempat di Aula Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Para pihak terkait sepakat mendukung dan menindak lanjuti putusan tersebut yang melarang beroperasionalnya odong-odong di jalan umum, karena kendaraan odong-odong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
TAG:
pematangsiantar
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!