Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
23 Jun 2025 ,
dilihat 253
Pengadilan Negeri PematangsiantarĀ dengan putusan Nomor : 41/Pdt.G/2025/PN Pms tentang larangan operasional kendaraan odong-odong di jalan umum ditindaklanjuti Pemerintah Kota PematangsiantarĀ melalui Dinas