Tugas dan Fungsi
DINAS MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
TUGAS
Kepala dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
FUNGSI
-
Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan dan pelayanan jasa pada perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan) ;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya ;
-
Pelaksanaan pengawasan dan pengamanan pengelolaan dan pelayanan jasa dalam perhubungan darat (Lalu Lintas Angkutan Jalan) ;
-
Pengawasan dan pengamanan pengelolaan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal ;
-
Pengelolaan lokasi parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor ;
-
Pengaturan lokasi tempat-tempat penyebrangan jalan ;
-
Perumusan dan pelaksanaan aturan tentang pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor ;
-
Pengelolaan lokasi dan tempat pemberhentian/halte untuk kendaraan umum ;
-
Pengadaan, penetapan , pengaturan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan ;
-
Pemberian rekomendasi izin dan pengawasan bengkel umum dan kendaraan bermotor ;
-
Pemberian rekomendasi izin usaha angkutan, trayek angkutan , trayek angkutan kota, insidentil dan dispensasi pemakaian jalan ;
-
Penetapan ketentuan –ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang/barang secara tertib dan teratur;
-
Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu demi kelancaran arus lalu lintas , dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional ;
-
Pengaturan sirkulasi lalu lintas di wilayah daerah kota, dengan persetujuan gubernur untuk jalan provinsi dan persetujuan pemerintah pusat untuk jalan nasional ;
-
Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan kota, jalan propinsi dan jalan nasional yang berada dalam wilayah kota ;
-
Pelaksanaan kegiatan rekayasa dan manajemen lalu lintas serta larangan penggunaan jalan kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor tertentu ;
-
Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat dan wilayah kota ;
-
Penyelenggaraan perlengkapan jalan pada jaringan jalan ;
-
Penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ;
-
Penetapan tarif untuk angkutan darat dalam jaringan trayek kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ;
-
Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor ;
-
Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan / peralatan ; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Lainnya